Sabtu, 22 September 2012

makalah pencemaran udara


PENCEMARAN UDARA OLEH INDUSTRI DAN KENDARAAN
MAKALAH
UNTUK MEMENUHI TUGAS MATA KULIAH PIL








DISUSUN OLEH :


POLITEKNIK NEGERI BANDUNG
2010
BAB I 
PENDAHULUAN

1 . 1 . Latar Belakang Masalah
Perwujudan kualitas lingkungan yang sehat merupakan bagian pokok di bidang kesehatan. Udara sebagai komponen lingkungan yang penting dalam kehidupan perlu dipelihara dan ditingkatkan kualitasnya sehingga dapat memberikan daya dukungan bagi mahluk hidup untuk hidup secara optimal. Pencemaran terjadi pada saat senyawa-senyawa yang dihasilkan dari kegiatan manusia ditambahkan ke lingkungan, menyebabkan perubahan yang buruk terhadap kekhasan fisik, kimia, biologis dan estesis.
Udara merupakan media lingkungan yang merupakan kebutuhan dasar manusia perlu mendapatkan perhatian yang serius. Udara mengandung sejumlah oksigen, merupakan komponen esensial bagi kehidupan, baik manusia maupun makhluk hidup lainnya. Udara merupakan campuran dari gas, yang terdiri dari sekitar 78 % nitrogen, 20 % oksigen; 0,93 % argon; 0,03 % karbon dioksida dan sisanya terdiri dari neon ,helium, metan  dan hidrogen. Udara dikatakan "Normal" dan dapat mendukung kehidupan manusia apabila komposisinya seperti tersebut diatas. Sedangkan, apabila terjadi penambahan gas-gas lain yang menimbulkan gangguan serta perubahan komposisi tersebut, maka dikatakan udara sudah mengalami pencemaran atau terpolusi (Soedomo 2001).
Lingkungan atmosfer tediri dari campuran gas yang meliputi kira-kira 10-16 km dari permukaan bumi. Tetdiri dari oksigen (21%), nitrogen (7k%), karbon dioksida (sekitar 0,03%), argon (kurang dari 1%) dan gas runutan lainya serta uap air yang jumlahnya beragam. Komposisi ini telah terbentuk secara perlahan-lahan sejak awal kehidupan bumi, sebelum jumlah karbon dioksida jauh melebihi kandungan oksigen. Sejalan dengan evolusi tanaman hijau, karbon dioksida diubah melalui fotosintesis menjadi oksigen atmosfer dan karbon disimpan di lapisan sedimen.
Suatu campuran heterogen dari zat yang bahaya, seperti debu, garam, dan berbagai gas, memasukin atmosfer dari sumber alamnya dan antropogenik. Tambahan antropogenik yang penting dihasilkan dari penggunaan bahan bakar dari fosil, khususnya dalam mesin pembakaran internal, pembangkit tenaga listrik, dan peleburan bijih-bijih mineral.
Zat-zat pencemaran udara terdapat dalam bentuk gas atau partikel (biasanya sebagai bahan-bahan partikulat). Kedua bentuk zat pencemar itu berada di atmosfer secara simultan, tetapi seluruh zat pencemar udara 90% berbentuk gas. Bentuk-bentuk zat pencemar yang sering terdapat dalam atmosfer:
1. Gas : Keadaan gas dari cair atau keadaan padatan.
2. Embun : Tetesan cairan yang sangat halus yang tersuspensi di udara.
3. Uap : Keadaan gas dari zat padat volatile atau cairan.
4. Awan : Uap yang dibentuk pada tempat yang tinggi.
5. Kabut : Awan yang terdapat diketinggian yang rendah.
6. Debu : Padatan yang tersuspensi dalam udara yang dihasilkan dari pemecahan bahan.
7. "size" : Partikel-partikel debu atau garam yang trsuspensi dalam tetes air.
8. Asap : Padatan dalam gas yang berasal dari pembakaran tidak sempurna.
Partikulat bisa berupa padatan atau tetes cairan yang sangat halus yang disebut "mist". Partikulat mempunyai bermacam-macam ukuran, bentuk, densitas, dan susunannya.
Pencemaran udara dewasa ini semakin menampakkan kondisi yang sangat memprihatinkan. Sumber pencemaran udara dapat berasal dari berbagai kegiatan antara lain industri, transportasi, perkantoran, dan perumahan. Berbagai kegiatan tersebut merupakan kontribusi terbesar dari pencemar udara yang dibuang ke udara bebas. Sumber pencemaran udara juga dapat disebabkan oleh berbagai kegiatan alam, seperti kebakaran hutan, gunung meletus, gas alam beracun, dll. Dampak dari pencemaran udara tersebut adalah menyebabkan penurunan kualitas udara, yang berdampak negatif terhadap kesehatan manusia.
Peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pencemaran udara adalah :
1.   UU No.14 tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Pasal 50: setiap pemilik atau pengusaha maupun pengemudi kendaraan bermotor wajib mencegah terjadinya pencemaran udara atau kebisingan dari pengoperasian kendaraan
2.   PP No.41 tahun 1993 tentang Angkutan Jalan
Kendaraan yang mengangkut bahan-bahan tersebut harus memenuhi syarat keselamatan dan diberi tanda sesuai dengan sifat barang berbahaya yang diangkut (bahan mudah meledak; gas maupun gas cair; gas terlarut pada tekanan tertentu; cairan yang mudah menyala; Nesilator, peroksida organik, racun dan bahan yang mudah mencair, radio aktif, korosif dan berbahaya)
3.   PP No.43 tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan.
Dalam menentapkan jaringan trayek angkutan orang dan jaringan lintas barang, harus diperhatikan pola mengenai kelestarian lingkungan
4.   Keputusan Menteri Perhubungan no.63 tahun1993 tentang Persyaratan Ambang Batas Laik Jalan Kendaraan Bermotor.
Perlu persyaratan minimum kondisi kendaraan untuk mencegah terjadinya pencemaran lingkungan dan kebisingan
5.   SK Menteri Negara Lingkungan Hidup RI No.Kep12/MENLH/3/1994, tanggal 19 Maret 1994 tentang Pedoman Umum Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan
6.   SK Gubernur KDKI Jakarta No.587 tahun 1980  tentang Penetapan Kriteria Ambrevit Kualitas Udara dan Kriteria Ambrevit Kebisingan dalam Wilayah DKI Jakarta.
Menertibkan buangan-buangan industri dan membatasi terjadinya pencemaran
7.   UU No.23 tahun 1997  tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup



1 . 2 . Dasar Teori
Udara merupakan faktor yang penting dalam kehidupan, namun dengan meningkatnya pembangunan fisik kota dan pusat-pusat industri, kualitas udara telah mengalami perubahan. Udara yang dulunya segar, kini kering dan kotor. Perubahan lingkungan udara pada umumnya disebabkan pencemaran udara, yaitu masuknya zat pencemar (berbentuk gas-gas dan partikel kecil/aerosol) ke dalam udara.
Pencemaran udara adalah peristiwa masuknya, atau tercampurnya, polutan (unsur-unsur berbahaya) ke dalam lapisan udara (atmosfer) yang dapat mengakibatkan menurunnya kualitas udara (lingkungan).
Pencamaran udara sudah dikenal sejak zaman romawi, tetapi jumlahnya terbatas dan tidak merata pada tempat lain. Tahun 1276, king Edward I telah mengeluarkan peraturan untuk melarang pemakaian sejenis batubara tertentu karena terlalu mengotori udara. Pada tahun 1952, di London terjadi musibah pencemaran udara akibat adanya "amog" (smoke + fog = asap + kabut) yang oleh Prof.Otto Soemarwoto (1985) disebut "asbut", yang menyebabkan 4000 penduduk meninggal. Juga di Amerika, yaitu di Pennsylvania tahun 1948, 6000 orang menderita penyakit akibat polusi udara dan 20 orang di antaranya meninggal.
Definisi pencemaran udara menurut peraturan pemerintahan No.29 tahun 1986 adalah masuk atau dimasukannya makhluk hidup, zat, energy dan atau komponen lain ke udara dan atau berubahnya tatanan udara oleh kegiatan manusia atau oleh proses alam, sehingga kualitas udara turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan udara menjadi kurang atau tidak terdapat berfungsi lagi sesuai dengan peruntukkannya. Dengan adanya peraturan pemerintah tersebut maka pada pelaksanaannya sudah dibuat ketentuan-ketentuan yang berhubungan dengan hal tersebut seperti misalnya, ketentuan umum untuk baku mutu udara ambient adalah batas yang diperbolehkan bagi zat atau bahan pencemar terdapat di udara namun tidak menimbulkan gangguan terhadap makhluk hidup, tumbuh-tumbuhan, dan atau harta benda; sedangkan bahan baku udara emisi adalah batas kadar yang diperbolehkan bagi zat atau bahan pencemar untuk dikeluarkan dari sumber pencemaran udara, sehingga tidak mengakibatkan dilampuinya baku mutu udara ambien. Selain itu pemerintah mengeluarkan ketentuan parameter apa saja yang harus diuji dan berapa nilainya untuk menentukan kedua baku mutu udara tersebut.

1 . 3 . Proses / jenisnya
Pencemaran dapat terjadi dimana-mana. Bila pencemaran tersebut terjadi di dalam rumah, di ruang-ruang sekolah ataupun di ruang-ruang perkantoran maka disebut sebagai pencemaran dalam ruang (indoor pollution). Sedangkan, bila pencemarannya terjadi di lingkungan rumah, perkotaan, bahkan regional maka disebut sebagai pencemaran di luar ruang (outdoor pollution).
Secara umum pencemaran udara diartikan sebagai udara yang mengandung satu atau beberapa zat kimia dalam konsentrasi tinggi sehingga menganganggu manusia, hewan, tumbuhan dan benda-benda lain dalam lingkungan.
Berdasarkan proses terjadinya terdapat dua tipe utama pencemaran udara yaitu polutan primer dan polutan sekunder. Polutan primer adalah zat kimia yang masuk secara langsung ke udara dalam konsentrasi yang merugikan manusia. Zat kimia tersebut dapat berupa komponen alami udara yang konsentrasinya meningkat, misalnya karbon  ataupun zat baru yang tidak terdapat dalam udara normal, misalnya timah hitam.  Polutan sekunder adalah zat kimia yang merugikan manusia yang terbentuk dalam atmosfer melelui reaksi kimia di antara komponen udara yang ada.
Polutan yang terdapat di udara berbentuk gas dan partikel-partikel yang secara garis besarnya terdiri dari:
a. Oksida karbon yaitu karbon monoksida dan karbon dioksida.
1) Karbon monoksida merupakan gas yang tidak berwarna, tidak berbau, tidak berasa dan tidak merangsang. Sumber pencemaran karbon monoksida  adalah pembakaran yang tidak sempurna dari bahan bakar fosil, pembakaran sampah serta hutan. Gas karbon monoksida juga terdapat dalam asap rokok, bahan bakar bensin. keracunan karbon monoksida dapat mengganggu pernafasan, denyut nadi, tekanan darah, serta refleks saraf.
2) Gas karbon dioksida secara normal terdapat dalam udara dengan kadar rendah. Gas karbon dioksida yang dihasilkan dari proses respirasi mahluk hidup lebih kecil jumlahnya dari pada hasil pembakaran minyak dan gas bumi serta pembakaran yang lainnya akibat aktifitas manusia. Kadar gas karbon dioksida yang terlalu banyak akan terkumpul di atmosfer dan menyelubungi bumi. Keadaan ini akan menimbulkan gangguan lingkungan
b. Polutan yang berupa oksida belerang yaitu Sulfur dioksida dan Sulfur trioksida
1) Sulfur dioksida serupa gas yang tidak berwarna tetapi mempunyai bau yang menyengat. Pencemaran ini bersumber dari gunung berapi, pembakaran batu bara yang mengandung belerang, asap berbagai industry serta pengolahan biji sulfide. Sulfur dioksida menimbulkan iritasi pada mata dan gangguan saluran pernafasan dan menimbulkan korosi pada logam dan korosi pada bahan bangunan yang mengandung karbonat, misalnya marmer dan di sebut "kanker batu". Karena gas ini sangat bercun bagi mikro organisme, maka dapat dimanfaatkan dalam pembuatan fungisida dan pengawetan bir serta makanan lainnya.
2) Sulfur trioksida terjadi dari sulfur dioksida yang bereaksi dengan oksigen. Bila sulfur trioksida bereaksi dengan uap air pembentuk asam sulfat yang dengan asam nitrit turun bersama hujan dan membentuk "hujan asam", sulfur dioksida, sulfur trioksida, serta asam sulfat dan partikel lain dalam udara pembentuk "smog" yang disebut "industrial smog". Polutan ini banyak terjadi dalam daerah industri yang berudara lembab dan dingin. Asap industry yang menggunakan bahan bakar batubara merupakan sumber komponen-komponen penyusun "industry smog" (asbut industri).
Di samping "industry smog " kita mengenal "smog" lainnya yang disebut "photochemical smog". Polutan pembentuknya adalah hidrokarbon dan asap kendaraan bermotor terutama nitrogen oksida dan nitrogen dioksida.
c. Polutan yang berupa Oksida Nitrogen, terutama Nitrogen Dioksida
Dalam industry asam nitrat dan pembakaran bensin dalam motor, timbul gas nitrogen oksida yang bila bereaksi dengan udara berubah menjadi nitrogen dioksida. Nitrogen dioksida merupakan gas yang sangat beracun dan mematikan. Sumber utama polutan ini adalah kendaraan bermotor, sekalipun industri kimia dan pembangkit listrik juga asap rokok merupakan sumber nitrogen dioksida tetapi jumlahnya lebih kecil. Gangguan yang ditimbulkannya adalah iritasi pada paru-paru, gangguan pernafasan, menghambat pertumbuhan tanaman dan merupakan komponen hujan asam. Secara terpisah polusi udara dan rokok meningkatkan terjadinya bronchitis lebih banyak.
d. Senyawa Hidrokarbon, misalnya metana ,butane ,benzene
Sumber polutan ini adalah pembakaran yang tidak sempurna, asap kendaraan bermotor, kebakaran hutan dan pembusukan tanaman. Gangguan yang ditimbulkan adalah melukai system pernafasan, penyebab kanker dan dapat membentuk photochemical smog.
e. Polutan yang berupa partikel baik padat maupun cair (titik uap) misalnya asap, debu dari hasil erosi angin, asbestos, partikel logam timbal, berylium dan cadmium. Umumnya mengganggu pernapasan, sistem saraf dan asbestos dapat menimbulkan kanker. Sumber debu-debu logam tersebut adalah asap kendaraan bermotor serta industri yang menggunakan bahan bakar fosil.
f. Sinar dan subtansi radioaktif baik yang bersumber secara alami dari kerak bumi maupun dari hasil emisi instalasi radioaktif, merupakan polutan yang berbahaya karena dapat menimbulkan gangguan pada sel dan organ tubuh lainnya yaitu berbentuk penyakit kangker dan mutasi sel.
g. Polutan panas, bersumber dari semua bentuk pembakaran dan panas matahari yang terperangkap bangunan kota. Pada malam hari udara panas dan polutan akan naik kebagian atas atmosfer sedangkan udara yang lebih ringan dan bersih masuk keatass kota. Fenomena ini dapat terjadi sebaliknya dan disebut inversi thermal; yaitu gejala cuaca yang menyebabkan udara dingin dan tercampur polutan terperangkap oleh lapisan udara panas dekat bumi. Akibatnya polutan tidak dapat menyebar keatas dan tidak dapat keluar dari udar kota industri.
Sebagian besar udara (95%) terdapat dalam lapisan troposfer, sedangkan lapisan ozon terdapat pada stratosfer. Polutan udara dalam stratosfer bergerak kearah vertikal atau horizontal ataupun bereaksi satu dengan yang liannya pada lapisan stratosfer tersebut. Dengan melalui hujan, polutan tersebut jatuh ke bumi, sedangkan polutan yang tidak larut dalam air, misalnya Chlorofluorocarbon, bahkan naik kelapisan ozon dan memecahkan atau mengurangi lapisan ozon. Chlorofluorocarbon banyak digunakan sebagai bahan bakar dalam kaleng semprot, alat pendingin (air conditioner) dan almari es. Bila chloro fluoro carbon terkena sinar ultra violet, ikatan klor di lepaskan dan klor -  inilah yang merusak lapisan ozon, dengan cara mengikat satu atom Oksigen dari ozon.
Akhir-akhir ini dengan makin meningkatnya pencemaran udara terutama di kota-kota besar seperi Jakarta, sering dilakukan uji emisi untuk kendaraan bermotor. Pemeriksaan langsung dilakukan kepada udara yang dikeluarkan knalpot mobil. Untuk melihat apakah emisi yang dikeluarkan oleh sebuah mobil sudah memenuhi ketentuan maka hasil pemeriksaan dibandingkan dengan baku mutu udara emisi untuk sumber yang bergerak yang dikeluarkan pemerintah.
Selain kendaraan bermotor,industri merupakan sumber bahan pencemar udara dan untuk indusrti-industri disebut sumber tidak bergerak. Berbeda dengan jenis bahan pencemar yang dikeluarkan kendaraan bermotor, untuk industri terdapat keberagaman dari bahan pencemarannya tergantung dari jenis bahan baku dan produk apa yang digunakan dan dihasilkan oleh industri yang bersangkutan. Dengan meningkatnya jumlah industri di perkotaan, maka tidak dapat disangkal lagi kualitas udaranya akan makin menurun. Oleh karena itu dikenal dengan istilah: grey air cities, yaitu udara didaerah atau kota yang berwarna keabu-abuan (ciri untuk kota yang tercemar oleh asap industri) dan brown air cities, yaitu udara dikota-kota yang berwarna kecoklat-coklatan (ciri untuk yang tercemar oleh asap-asap kendaraan bermotor).





BAB II
PEMBAHASAN
2 . 1 . Penyebab Pencemaran Udara
Faktor alam:
a.    Gunung Meletus
b.    Kebakaran hutan
 
Faktor manusia:
1. Diperkirakan 70 % pencemaran yang terjadi adalah akibat adanya kendaraan bermotor.
a. Kecepatan kendaraan.
    Arus lalu lintas kendaraan bermotor dengan kecepatan rata-rata rendah akan   menyebabkan pengingkatan konsentrasi terutama partikel karbon dioksida dan Hidrokarbon yang lebih berbahaya mengganggu kesehatan daripada dengan kecepatan tinggi, dimana juga akan memproduksi lebih banyak emisi gas buang yang mengandung nitrogen oksid (NOx)
b. Usia kendaraan yang lama
    Mesin kurang berfungsi/sempurna akibat pemeliharaan dan suku cadang kendaraan yang terbatas/tidak diproduksi lagi
c. Kondisi lalu lintas
    Volume lalu lintas yang cenderung tinggi memberikan andil terbesar pencemaran udara
2.  Kondisi atmosfir
            Perubahan iklim atmosfir seperti menimbulkan panas global, efek rumah kaca, dll
3. Berasal dari industri / pabrik yang menggunakan bahan bakar minyak bumi / batu bara.
4.  Pendingin yang menggunakan bahan CFC (chloro fluoro carbon) / Freon

2 . 2 . Akibat Pencemaran Udara
Oleh Industri dan kendaraan bermotor :
Dampak Negatif :
  Menimbulkan hujan asam (penyebabnya sulfur dioksida dan nitrogen dioksida yang bergabung dengan uap air di udara).
  Kerusakan pada bangunan terutama yang terbuat dari bahan logam/besi.
  Rusaknya berbagai macam tumbuhan.
  Gangguan pada sistem pernapasan manusia, kanker paru-paru, asma dll).
  Pemanasan global ( global warming).
  menyebabkan iritasi pada mata dan kulit.
  menyebabkan penyakit pernapasan kronis seperti bronchitis kronis, emfiesma paru, asma bronchial dan bahkan kanker paru-paru.
  Kadar timbal yang tinggi di udara dapat mengganggu pembentukan sel darah merah, yang pada akhirnya dapat menyebabkan gangguan kesehatan seperti anemia, kerusakan ginjal dan lain-lain
   Berkurangnya penyediaan oksigen ke seluruh tubuh akan membuat sesak napas dan dapat menyebabkan kematian.
  Menghambat fotosintesis tumbuhan
  Meningkatkan efek rumah kaca
  Kerusakan lapisan ozon
Dampak Positif :Gas karbon monoksida bila bereaksi dengan oksigen di udara menghasilkan gas karbon dioksida bisa dimanfaatkan bagi tumbuh-tumbuhan untuk melangsungkan fotosintesis untuk menghasilkan karbohidrat yang sangat berguna bagi makhluk hidup.
BAB III
PENCEGAHAN dan PENANGGULANGAN
3 . 1 . Cara - cara Pencegahan Pencemaran Udara
Untuk Industri :
a.    Melakukan pengolahan asap sebelum dilepas ke udara, misalnya dengan memasang saringan atau bahan penyerap polutan contohnya cottrell yang berfungsi untuk menyerap debu.

b.    Membangun cerobong asap yang cukup tinggi hingga asap dapat menembus lapisan inverse thermal agar tidak menambah polutan yang terperangkap di ats kota atau di atas daerah pemukiman.

c.    Memilih lokasi pabrik dan industri yang jauh dari keramaian dan pada tanah yang kurang produktif.

Untuk kendaraan bermotor :
d.    Memilih sistem transformasi yang efisien dan tidak menimbulkan banyak polutan. Misalnya menggunakan bensin tanpa timbal, menciptakan mesin mobil yang hemat bensin atau mengurangi angkutan pribadi dan menambah angkutan umum.

e.    Pemberian penghambat laju kendaraan di permukiman atau gang-gang yang sering diistilahkan dengan "polisi tidur" justru merupakan biang polusi. Kendaraan bermotor akan memperlambat laju

f.     Mendorong terlaksananya peraturan pencegahan pencemaran serta pelaksanaan sanksi bagi para pelanggr aturan.


3 . 2 . Cara Penanggulangan Pencemaran Udara ( solusi )
Untuk Industri :
·         Mengurangi pemakaian bahan bakar fosil terutama yang banyak mengeluarkan asap serta gas-gass polutan lainnya, serta menggagalkan pemakaian bahan bakar yang tidak mencemarkan lingkungan.

·         Penanaman pohon

Untuk kendaraan bermotor :
·         Uji emisi harus dilakukan secara berkala pada kendaraan umum maupun pribadi meskipun secara uji petik (spot check). Perlu dipikirkan dan dipertimbangkan adanya kewenangan tambahan bagi polisi lalu lintas untuk melakukan uji emisi di samping memeriksa surat-surat dan kelengkapan kendaraan yang lain.


·         Penanaman pohon-pohon yang berdaun lebar di pinggir-pinggir jalan, terutama yang lalu lintasnya padat serta di sudut-sudut kota, juga mengurangi polusi udara. Menggalakan penanaman pohon. Mempertahankan paru-paru kota dengan memperluas pertamanan dan penanaman berbagai jenis pohon sebagai penangkal pencemaran. Sebab tumbuhan akan menyerap hasil pencemaran udara (karbon dioksida) dan melepaskan oksigen sehingga menghisap polutan dan mengurangi polutan dengan kehadiran oksigen.

·         Alternatif Bahan Bakar
Alternatif mengganti bahan bakar kendaraan bermotor dengan menggunakan energi sinar matahari dan juga minyak-minyak sayuran (nabati). Antara lain dengan menggunakan:

1. Minyak kelapa sawit Ternyata sumber hidrokarbon bisa didapat dalam minyak    kelapa sawit atau biji-bijian yang lain.Padanya terdapat struktur trigliserida yang serupa dengan hidrokarbon minyak bumi, yang memungkinkan digunakan untuk mensubstitusi minyak bumi. Peran teknologi katalis sangat vital pada tahap ini karena mengubah struktur trigliserida menjadi produk yang saat ini disuplai oleh minyak bumi memerlukan katalis yang tepat. Turunan gliserida yang dapat menggantikan bahan yang disuplai dari minyak bumi ialah bahan baker (solar dan bensin) dan bahan baku petrokimia.

2. Tumbuhan jarak

3. Kedelai. Sekelompok peneliti dari Universitas Tasmania, Australia, mengklaim telah berhasil menciptakan sebuah mesin yang dapat digerakkan dengan bahan bakar diesel bercampur hidrogen. Menurut para penciptanya, jika 30 % hidrogen ditambahkan ke dalam mesin pembakaran, hasilnya adalah pengurangan sekitar 70 % karbon dioksida, karbon monoksida, dan hidrokarbon.
Selain itu, ada lima dasar dalam mencegah atau memperbaiki pencemaran udara berbentuk gas (Dr.drh. Mangku Sitepoe 1997)
1.    Absorbsi. Melakukan solven yang baik untuk memisahkan polutan gas dengan    konsentrasi yang cukup tinggi. Biasanya absorbennya air, tetapi kadang-kadang dapat juga tidak menggunakan air (dry absorben).
2. Adsorbsi. Mempergunakan kekuatan tarik-menarik antara molekul polutan dan zat adsorben. Dalam proses adsorbsi dipergunakan bahan padat yang dapat menyerap polutan. Berbagai tipe adsorben antara lain karbon aktif dan silikat.
3. Kondensasi. Dengan kondensasi dimaksudkan agar polutan gas diarahkan mencapai titik kondensasi, terutama dikerjakan pada polutan gas yang bertitik kondensasi tinggi dan penguapan yang rendah (hidrokarbon dan gas organik lain).
4. Pembakaran. Mempergunakan proses oksidasi panas untuk menghancurkan gas hidrokarbon yang terdapat di dalam polutan. Hasil pembakaran berupa karbon dioksida dan air. Adapun proses pemisahannya secara fisik dikerjakan bersama-sama dengan proses pembakaran secara kimia.
5. Reaksi kimia. Banyak dipergunakan pada emisi golongan nitrogen dan belerang. Membersihkan gas golongan nitrogen, caranya dengan diinjeksikan amoniak yang akan bereaksi kimia dengan nitrogen oksida dan membentuk bahan padat yang mengendap. Untuk menjernihkan golongan belerang dipergunakan copper oksid atau kapur dicampur arang.






BAB IV
KESIMPULAN dan SARAN
4 . 1 . Kesimpulan
Secara umum pencemaran udara diartikan sebagai udara yang mengandung satu atau beberapa zat kimia dalam konsentrasi tinggi sehingga menganganggu manusia, hewan, tumbuhan dan benda-benda lain dalam lingkungan. Berdasarkan proses terjadinya terdapat dua tipe utama pencemaran udara yaitu polutan primer dan polutan sekunder.
1.    Faktor-faktor penyebab pencemaran udara :
a. kendaraan bermotor
         - Usia kendaraan yang lama
         - Kondisi lalu lintas
b. Kondisi atmosfir
c. Berasal dari industri / pabrik yang menggunakan bahan bakar minyak bumi /  
    batu bara.
d.  Pendingin yang menggunakan bahan CFC (chloro fluoro carbon) / freon.


2.    Macam-macam polutan udara
a. Oksida karbon yaitu karbon monoksida dan karbon dioksida.
b. Polutan yang berupa oksida belerang yaitu sulfur dioksida dan sulfur
    trioksida
c. Polutan yang berupa oksida nitrogen, terutama nitrogen dioksida
d. Sinar dan subtansi radioaktif baik yang bersumber secara alami dari kerak     
   bumi maupun dari hasil emisi instalasi radioaktif, merupakan polutan yang      berbahaya karena dapat menimbulkan gangguan pada sel dan organ tubuh lainnya yaitu berbentuk penyakit kangker dan mutasi sel.
e. Polutan panas, bersumber dari semua bentuk pembakaran dan panas     matahari yang terperangkap bangunan kota.
f. Senyawa Hidrokarbon, misalnya metana (CH4), butane (C4H10), benzene (C6H6).
g. Polutan yang berupa partikel baik padat maupun cair (titik uap)

3. Pencegahan pencemaran udara
Untuk Industri:
a. Melakukan pengolahan asap sebelum dilepas keudara, misalnya dengan memasang saringan atau bahan penyerap polutan.
b. Membangun cerobong asap yang cukup tinggi hingga asap dapat menembus lapisan inverse thermal agar tidak menambah polutan yang terperangkap di atas kota atau di atas daerah pemukiman.
c. Memilih lokasi pabrik dan industri yang jauh dari keramaian dan pada tanah yang kurang produktif.

Untuk kendaraan bermotor :
a. Memilih system transformasi yang efisien dan tidak menimbulkan banyak polutan. Misalnya menggunakan bensin tanpa timbal, menciptakan mesin mobil yang hemat bensin atau mengurangi angkutan pribadi dan menambah angkutan umum.
b. Memperbanyak penghijauan dan taman-taman dalam kota, agar banyak lebih banyak karbon dioksida yang diserap tumbuhan untuk proses fotosintesis.
c. Pemberian penghambat laju kendaraan di permukiman atau gang-gang yang sering diistilahkan dengan "polisi tidur" justru merupakan biang polusi. Kendaraan bermotor akan memperlambat laju.
d.  Mendorong terlaksananya peraturan pencegahan pencemaran serta pelaksanaan sanksi bagi para pelanggr aturan


4. Penanggulangan Pencemaran udara
Untuk Industri:
·            Mengurangi pemakaian bahan bakar fosil terutama yang banyak mengeluarkan asap serta gas-gas polutan lainnya, serta menggagalkan pemakaian bahan bakar yang tidak mencemarkan lingkungan
·            Penanaman pohon
Untuk kendaraan bermotor :
·         Uji emisi harus dilakukan secara berkala pada kendaraan umum maupun pribadi meskipun secara uji petik (spot check). Perlu dipikirkan dan dipertimbangkan adanya kewenangan tambahan bagi polisi lalu lintas untuk melakukan uji emisi di samping memeriksa surat-surat dan kelengkapan kendaraan yang lain.

·         Penanaman pohon-pohon yang berdaun lebar di pinggir-pinggir jalan, terutama yang lalu lintasnya padat serta di sudut-sudut kota.

·         Alternatif Bahan Bakar
Alternatif mengganti bahan bakar kendaraan bermotor dengan menggunakan energi sinar matahari dan juga minyak-minyak sayuran (nabati).

5. Akibat Pencemaran Udara
Oleh Industri dan kendaraan bermotor :
  Menimbulkan hujan asam
  Kerusakan pada bangunan terutama yang terbuat dari bahan logam/besi.
  Rusaknya berbagai macam tumbuhan.
  Gangguan pada sistem pernapasan manusia, kanker paru-paru, asma dll).
  Pemanasan global (global warming).
  menyebabkan iritasi pada mata dan kulit.
  menyebabkan penyakit pernapasan kronis seperti bronchitis, emfiesma, dll
  Kadar timbal yang tinggi di udara dapat mengganggu pembentukan sel darah merah, yang pada akhirnya dapat menyebabkan gangguan kesehatan
   Berkurangnya penyediaan oksigen ke seluruh tubuh akan membuat sesak napas dan dapat menyebabkan kematian.
  Menghambat fotosintesis tumbuhan
  Menyebabkan hujan asam
  Meningkatkan efek rumah kaca
  Kerusakan lapisan ozon
Dampak Positif :
Gas karbon monoksida bila bereaksi dengan oksigen di udara menghasilkan gas karbon dioksida bisa dimanfaatkan bagi tumbuh-tumbuhan untuk melangsungkan fotosintesis untuk menghasilkan karbohidrat yang sangat berguna bagi makhluk hidup.

4 . 2 . Saran
·         Agar pemerintah dan masyarakat lebih memperhatikan lingkungan sekitarnya.

·         Para pemilik pabrik agar lebih memperhatikan limbahnya masing-masing supaya tidak mengakibatkan pencemaran terutama pencemaran udara.

·         Selain itu, diharapkan para pembaca setelah membaca makalah ini mampu mengaplikasikannya dalam kehidupan sehari – hari dalam menjaga kelestarian tanah beserta penyusun yang ada di dalamnya.

v. Daftar Pustaka

Laksmi prihantoro. 1989. Manusia dan Lingkungan. Bandung. FPMIPA IKIP
Rukaesih Ahmad. 2004. Kimia Lingkungan. Jakarta. Penerbit: ANDI

http://www.chem-is-try.org/materi_kimia/kimia-lingkungan/pencemaran-udara/terjadinya-pencemaran-udara-dan-penanggulangannya/
http://www.chem-is-try.org/materi_kimia/kimia-lingkungan/pencemaran-udara/zat-zat-pencemar-dan-pencemaran-udara/
http://ilmupedia.com/akademik/92/622-penanggulangan-pencemaran-udara.html














LAMPIRAN

KASUS PENCEMARAN UDARA OLEH INDUSTRI
10 Januari 2009 | Banten Kita

Polusi Udara Resahkan Masyarakat Tangerang

TANGERANG | Kasus pencemaran lingkungan akibat pembakaran limbah, membuat resah masyarakat yang tinggal di sekitar Industri pembakar limbah. Setidaknya, terdapat 40 kasus pencemaran udara yang disebabkan oleh pembakaran limbah yang terjadi di beberapa wilyaha di Kabupaten Tangerang.
“Ada sekitar 40 kasus pencemaran lingkungan di wilayah Kabupaten Tangerang yang sedang kami tangani,” kata Bagian Pengawasan dan pengendalian limbah BLHD Kabupaten Tangerang, Arief Rachman kepada wartawan.
Dari jumlah itu, Satu diantaranya adalah kasus pembakaran yang diduga timah dari sebuah pabrik plastik di Jalan Sepatan Baru, Kecamatan Sepatan. Namun, kasus pencemaran linkungan yang diduga berasal dari pembakaran timah itu belum dia ketahui sepenuhnya.
“Kami baru mendapatkan informasi saja. Selain Sepatan, kasus pembakaran limbah juga terjadi di wilayah Teluk Naga,” ungkap Arief.
Mengantisipasi agar tidak lebih banyak lagi kasus pencemaran lingkungan yang di timbulkan dari pabrik pembakaran limbah, tambah Arief, BLHD bersama Kementerian Lingkungan Hidup akan membentuk sebuah paguyuban yang tujuannya dapat meminimalisir adanya kegiatan pembakaran limbah ilegal. Kemungkinannya industri pembakaran limbah akan dicarikan lokasi yang jauh dari pemukiman sebagai alternatif agar tidak meresahkan warga.
Pembakaran Alumunium
Sementara itu polusi udara yang dilakukan oleh pembakaran logam limbah almunium, juga dikeluhkan masyarakat di wilayah Kota Tangerang, tepatnya di jalan Cadas Baru Kelurahan Periuk Jaya. Dari pabrik yang berdampingan dengan lokasi rumah makan sekaligus pemancingan itu, selalu muncul gumpalan asap hitam sehingga sering menggangu pengguna jalan yang melintas di jalan Cadas, terutama pada sore hari.

Bahkan, dampak dari kegiatan tersebut, beberapa lampu Penerangan Jalan Umum ( PJU) sering tidak berfungsi akibat debu yang menempel.

KASUS PENCEMARAN UDARA OLEH KENDARAAN BERMOTOR
pencemaran udara di Indonesia 70%nya diakibatkan oleh emisi kendaraan bermotor, karena kendaraan bermotor memiliki zat-zat yang berbahaya bagi udara disekitar kita, antara lain adalah timbal/timah hitam (Pb), suspended particulate matter (SPM), oksida nitrogen (NOx), hidrokarbon (HC), karbon monoksida (CO), dan oksida fotokimia (Ox)”.

DATA dari Kementerian Lingkungan Hidup menyebutkan, polusi udara dari kendaraan bermotor bensin (spark ignition engine) menyumbang 70 persen karbon monoksida (CO), 100 persen plumbum (Pb), 60 persen hidrokarbon (HC), dan 60 persen oksida nitrogen (NOx). Bahkan, beberapa daerah yang tinggi kepadatan lalu lintasnya menunjukkan bahan pencemar seperti Pb, ozon (O), dan CO telah melampaui ambang batas.
Pengukuran kualitas udara oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) tahun 2002 menunjukkan, kualitas udara enam kota, yaitu Jakarta, Surabaya, Bandung, Medan, Jambi, dan Pekan Baru dalam kategori baik. Kecuali Jambi dan Pekan Baru, buruknya kondisi udara di kota tersebut lebih disebabkan oleh pencemaran kendaraan bermotor, sebagai sumber bergerak.

Dalam ISPU (Indeks Standar Pencemaran Udara) disebutkan kategori "baik" jika tingkat kualitas udara tidak memberikan efek buruk bagi kesehatan manusia serta tidak berpengaruh pada tumbuhan dan nilai estetika bangunan. Sebaliknya, kondisi udara disebut tidak sehat hingga sangat tidak sehat bila kualitas udara di suatu kota secara umum dapat merugikan kesehatan serius pada penduduk setempat.

Publikasi yang dikeluarkan Bank Dunia tahun 1994 menyebutkan, pencemaran udara di Jakarta mengakibatkan munculnya 1.200 kasus kematian prematur, 32 juta kasus penyakit pernapasan, dan 464 ribu kasus asma. Kerugian finansial akibat kasus tersebut ketika itu diperkirakan Rp 500 miliar.

Sedangkan Surabaya, bermasalah dengan pencemar debu atau partikel.
Balai Teknik dan Kesehatan Lingkungan Surabaya melaporkan, kadar debu di kota ini tahun 1999 saja sudah 37 kali lipat di atas ambang batas debu yang ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Keadaan tersebut berdampak pada tingginya penyakit infeksi saluran pernapasan atas (ISPA).
AGAR gas-gas beracun itu tidak menelan lebih banyak korban, berbagai upaya dilakukan di banyak negara. Salah satunya dengan menerapkan teknologi otomotif modern yang menghasilkan emisi gas buang pada tingkat minimal. Untuk mendorong dikembangkannya teknologi kendaraan bermotor ramah lingkungan oleh industri otomotif di dunia, diperkenalkan standar Euro tahun 1991.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar